Selamat Datang Di Blog Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) UPT Pendidikan Kecamatan Kencong Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur

Rabu, 07 September 2016

DAFTAR LEMBAGA PAUD, TBM, TP.PKK CALON PENERIMA BARANG 2016 BPKA


Pada tahun anggaran 20016 Pemerintah kabupaten Jember melalui Bidang PNFI Dinas Pendidikan () akan memberikan bantuan berupa barang kepada lembaga PAUD, TBM, Organisasi Mitra, TP.PKK Kecamatan. 

 Jenis bantuan berupa : Buku dan rak buku, Mobil Pintar, Laptop, Gedung Baru, APE Luar dan APE Dalam, Buku dan Alat Tulis Siswa(ATS), Buku Administrasi Lembaga. 

Kepada semua calon penerima segera menyusun proposal sesuai alokasi bantuan.
Daftar lengkap alokasi calon penerima dapat dilihat di sini

Selasa, 12 Juli 2016

FORMULIR BIO DATA PENILIK

BIO DATA PENILIK

Kepada Yth. 
Sdr. Penilik 
Se Kab. Jember 
Di Tempat. 

Sehubungan dengan adanya permintaan Bio Data Penilik Oleh Dirjen PAUD-DIKMAS melalui IPI Prop. Jawa Timur maka dengan ini kami mengharap kehadiran saudara pada : 
Hari          : Kamis 
Tanggal    : 14 Juli 2016 
Jam           : Stelah Halal Bihalal 
Tempat     : Ruang IPI 
Catatan    : Membawa Flesdish 
mengingat sangat pentingnya BIO DATA tersebut dan segera dikirim ke IPI Prop. diharapkan tidaka ada yang tidak hadir. Bagi yang tidak mengindahkan akan ditinggal. 
Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.  

 Jember, 13 Juli 2016

Marsum 






Form Bio Data dapat di unduh di sini

Jumat, 04 Maret 2016

AKREDITASI


TUJUAN

Secara umum, Akreditasi PNF bertujuan untuk memberikan Penilaian (assessment) secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan PNF berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

MANFAAT AKREDITASI
Pelaksanaan akreditasi terhadap program dan satuan PNF akan memberi manfaat, antara lain:
  • Menyempurnakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dari program dan satuan PNF;
  • Meningkatkan mutu program dan satuan PNF;
  • memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik, dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja program dan satuan PNF;
  • mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional;
  • memperoleh informasi yang handal dan akurat, dalam rangka masyarakat pembelajar PNF memperoleh dukungan berupa pembinaan dari pemerintah dan apresiasi dari masyarakat

Masa Berlaku Status Akreditasi Info

Setiap satuan pendidikan dan programnya yang telah memperoleh status terakreditasi selanjutnya harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  • Masa berlaku status akreditasi setiap Program/Satuan PNF adalah 5 (lima) tahun dan setelah itu dapat mengajukan permohonan kembali untuk diakreditasi, permohonan re-Akreditasi diajukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku status akreditasi.
  • Program/Satuan PNF yang hingga 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya masa status akreditasi belum mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali, maka status akreditasinya dinyatakan berakhir.
  • Program/Satuan PNF yang masa berlaku status akreditasinya sudah berakhir dan telah mengajukan permohonan untuk diakreditasi, namun belum dilakukan proses penilaian akreditasi oleh BAN-PNF, maka status akreditasinya dinyatakan masih tetap berlaku.

Mekanisme & Tahapan Akreditasi BAN-PNF


























Contoh Surat Permohonan Akreditasi  di sini
Instrumen  Akreditasi  di sini
Perangkat Tambahan Instrumen Satuan Pendidikan Kerjasama PAUD (SPK-PAUD) di sini
Sistem Penilaian Akreditasi BAN PAUD DAN PNF Baca di sini
Contoh Surat pernyataan di sini
SPPD di sini






KEBIJAKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2016

KEBIJAKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2016
oleh Ella Yulaelawa , M.A., Ph.D
Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini

Tahun 2016 merupakan k awal untuk mencapai tujuan ke-empat dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals’), yaitu pendidikan yang berkualitas. Target dari tujuan SDGs yang ke-empat ini disebut Agenda Pendidikan 2030. Agenda Pendidikan 2030 ini mempunya visi kemanusiaan dalam membangun pendidikan yang berkelanjutan dan berkualitas untuk memenuhi hak azasi manusia, keadilan, dan perlindungan dalam menjunjung harkat dan martabat yang dilandasi dengan keberagaman budaya, tanggung jawab dan akuntabilitas bersama. Dalam mewujudkan perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. Target Agenda Pendidikan 2030 untuk PAUD adalah memas kan seluruh anak laki-laki dan perempuan memperoleh akses terhadap perkembangan, perawatan dan pendidikan pra-SD (PAUD) yang bermutu untuk menjamin kesiapan memasuki pendidikan dasar. Di Indonesia, capaian Satu Desa minimal satu PAUD adalah 72,29 persen atau 58.174 Desa di seluruh pelosok Indonesia telah memiliki paling dak satu lembaga PAUD . Capaian ini merupakan suatu hal yang menggembirakan, sekaligus menunjukkan bahwa PAUD telah menjadi Sebuah Gerakan Masyarakat. Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Kebijakan dan Program Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas tahun 2016 3 APK PAUD telah menunjukkan persentase yang cukup baik yaitu 70,1 persen, walaupun masih ada yang di bawah rata-rata APK Nasional. Saat ini terdapat 190. 225 (Dapodik, 2016) yang hampir seluruhnya diselenggarakan oleh masyarakat. Untuk itu pemerintah mengalokasikan BOP PAUD sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)/ peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun. Dalam hal terdapat kelebihan anggaran pemerintah kabupaten/kota dapat mengalokkasikan kepada satuan PAUD atau Lembaga yang melayani peserta didik di bawah usia 4 tahun. Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik. Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak adalah Rp. 36.000.000,- ( ga puluh enam juta rupiah) per tahun.
 Lengkapnya dapat di unduh di sini
==== Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami, Semoga Bermanfaat ====