Di informasikan kepada para Pendidik dan Pengelola Paud Se Kec. Kencong
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan penggunaan dana BOP PAUD yang akuntabel, tepat
sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, Telah terbit PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
untuk dijadikan acuan oleh semua pihak dalam penyelenggaraan program PAUD.
Juknis dapat diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar