Diinformasikan kepada semua Pengelola dan Pendidik PAUD Se Kecamatan Kencong bahwa, Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD dan DIKMAS Nomor : 2537/C.C2.1/DU/2015. Mulai tahun anggaran 2016, BOP PAUD yang sebelumnya dikelola Pusat dialihkan menjadi DAK Kabupaten/Kota.
Dibawah ini dapat dibaca surat edaran Dirjen PAUD dan DIKMAS dan Surat edaran Kemendagri terkait dengan penyaluran dana BOP PAUD tersebut.
SE Dirjen Paud dan Dikmas baca di sini
SE Kemendagri baca di sini
Mari Kita Awasi bersama - sama, Karena DAK tidak bisa Di P.A.K kan. Harus Turun Sesuai Juknis.
BalasHapusSalam Perubahan.