Selamat Datang Di Blog Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) UPT Pendidikan Kecamatan Kencong Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur

Jumat, 04 Maret 2016

KEBIJAKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2016

KEBIJAKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2016
oleh Ella Yulaelawa , M.A., Ph.D
Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini

Tahun 2016 merupakan k awal untuk mencapai tujuan ke-empat dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals’), yaitu pendidikan yang berkualitas. Target dari tujuan SDGs yang ke-empat ini disebut Agenda Pendidikan 2030. Agenda Pendidikan 2030 ini mempunya visi kemanusiaan dalam membangun pendidikan yang berkelanjutan dan berkualitas untuk memenuhi hak azasi manusia, keadilan, dan perlindungan dalam menjunjung harkat dan martabat yang dilandasi dengan keberagaman budaya, tanggung jawab dan akuntabilitas bersama. Dalam mewujudkan perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. Target Agenda Pendidikan 2030 untuk PAUD adalah memas kan seluruh anak laki-laki dan perempuan memperoleh akses terhadap perkembangan, perawatan dan pendidikan pra-SD (PAUD) yang bermutu untuk menjamin kesiapan memasuki pendidikan dasar. Di Indonesia, capaian Satu Desa minimal satu PAUD adalah 72,29 persen atau 58.174 Desa di seluruh pelosok Indonesia telah memiliki paling dak satu lembaga PAUD . Capaian ini merupakan suatu hal yang menggembirakan, sekaligus menunjukkan bahwa PAUD telah menjadi Sebuah Gerakan Masyarakat. Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Kebijakan dan Program Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas tahun 2016 3 APK PAUD telah menunjukkan persentase yang cukup baik yaitu 70,1 persen, walaupun masih ada yang di bawah rata-rata APK Nasional. Saat ini terdapat 190. 225 (Dapodik, 2016) yang hampir seluruhnya diselenggarakan oleh masyarakat. Untuk itu pemerintah mengalokasikan BOP PAUD sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)/ peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun. Dalam hal terdapat kelebihan anggaran pemerintah kabupaten/kota dapat mengalokkasikan kepada satuan PAUD atau Lembaga yang melayani peserta didik di bawah usia 4 tahun. Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik. Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak adalah Rp. 36.000.000,- ( ga puluh enam juta rupiah) per tahun.
 Lengkapnya dapat di unduh di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

==== Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pada Blog Kami, Semoga Bermanfaat ====