KEBIJAKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
TAHUN 2016
oleh
Ella Yulaelawa , M.A., Ph.D
Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
Tahun 2016 merupakan k awal untuk mencapai tujuan
ke-empat dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
(Sustainable Development Goals), yaitu pendidikan yang
berkualitas. Target dari tujuan SDGs yang ke-empat ini
disebut Agenda Pendidikan 2030. Agenda Pendidikan
2030 ini mempunya visi kemanusiaan dalam membangun
pendidikan yang berkelanjutan dan berkualitas untuk
memenuhi hak azasi manusia, keadilan, dan perlindungan
dalam menjunjung harkat dan martabat yang dilandasi
dengan keberagaman budaya, tanggung jawab dan
akuntabilitas bersama. Dalam mewujudkan perdamaian
dan pembangunan berkelanjutan.
Target Agenda Pendidikan 2030 untuk PAUD adalah
memas kan seluruh anak laki-laki dan perempuan
memperoleh akses terhadap perkembangan, perawatan
dan pendidikan pra-SD (PAUD) yang bermutu untuk
menjamin kesiapan memasuki pendidikan dasar.
Di Indonesia, capaian Satu Desa minimal satu PAUD
adalah 72,29 persen atau 58.174 Desa di seluruh pelosok
Indonesia telah memiliki paling dak satu lembaga PAUD
. Capaian ini merupakan suatu hal yang menggembirakan,
sekaligus menunjukkan bahwa PAUD telah menjadi
Sebuah Gerakan Masyarakat.
Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Kebijakan dan Program Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas tahun 2016 3
APK PAUD telah menunjukkan persentase yang cukup
baik yaitu 70,1 persen, walaupun masih ada yang di
bawah rata-rata APK Nasional. Saat ini terdapat 190. 225
(Dapodik, 2016) yang hampir seluruhnya diselenggarakan
oleh masyarakat. Untuk itu pemerintah mengalokasikan
BOP PAUD sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)/
peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
Dalam hal terdapat kelebihan anggaran pemerintah
kabupaten/kota dapat mengalokkasikan kepada satuan
PAUD atau Lembaga yang melayani peserta didik di
bawah usia 4 tahun.
Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan
alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit
12 peserta didik. Satuan PAUD atau Lembaga menerima
paling banyak adalah Rp. 36.000.000,- ( ga puluh enam
juta rupiah) per tahun.
Lengkapnya dapat di unduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar